Perang Dipanegara telah membuat kedudukan Belanda di Jawa pernah begitu sangat terancam. Oleh karena itu, ketika perang berakhir pada tahun 1830, Belanda ingin sekali segera mencabut sisa-sisa kekuasaan dari tangan para pangeran di kasultanan Jogya dan kasunanan Solo dengan menganeksasi sebagian atau seluruh wilayah kedua kerajaan. Walaupun rencana itu sebetulnya sudah ada jauh-jauh hari, tetapi perang telah menciptakan momentum yang tepat untuk segera dilaksanakannya rencana itu. Kondisi-kondisi yang dimaksud adalah antara lain janji Sultan Hamengkubuwana II Sepuh untuk mengganti seluruh biaya perang dan keragu-raguan sikap Susuhunan Pakubuwana VI untuk memihak Belanda di awal perang.
Pemerintah Belanda kemudian segera membentuk Komisi Kerajaan-Kerajaan [ vorstenlanden commission ] yang terdiri dari 3 orang anggota, yaitu P.Merkus, J.I.van Sevenhoven, dan H.G.Nahuys van Burgst. Komisi ini bertugas melakukan perundingan-perundingan dengan kedua kerajaan dalam kaitannya dengan rencana aneksasi.
Perundingan pertama dilakukan komisi dengan pihak kasultanan Jogya pada pertengahan April 1830. Sebagaimana diketahui kasultanan Jogya adalah pihak yang bermasalah langsung dan yang paling menderita dalam perang Dipanegara. Kerajaan ini bisa dibilang sudah setengah runtuh akibat perang, keraton dan istana-istana kepangeranan banyak yang rusak, penduduk secara besar-besaran mengungsi dan kelaparan yang parah terjadi dimana-mana. Sultan tampak pasrah ketika anggota komisi mengajukan tuntutan aneksasi terhadap wilayahnya. Tidak ada sikap-sikap oposisi dari keraton. Oleh karena itu pada akhir bulan April sudah dihasilkan kesepakatan lisan antara anggota komisi dengan pihak keraton Jogya.
Berbeda halnya ketika dilakukan perundingan dengan pihak kasunanan Solo yang dimulai pada minggu ketiga bulan April 1830. Perundingan-perundingan dengan Susuhunan Pakubuwana VI berlangsung alot, karena pada dasarnya Susuhunan keberatan dengan tuntutan aneksasi mancanegara oleh pemerintah Belanda, terutama pada poin dihapuskannya kewajiban para bupati mancanegara untuk melakukan penghormatan tahunan [ Bekti ] pada raja. Penyelesaian-penyelesaian yang ditimpakan pada Jogya tidak seharusnya pula diterapkan kepada Solo. Tampaknya Pakubuwana VI menyadari bahwa tuntutan aneksasi mancanegara akan berarti putusnya hubungan patron-klien antara keraton dengan para bupati dari wilayah yang diambil-alih. Dan ini jauh lebih radikal dibandingkan dengan kompensasi atas hilangnya kekuasaan teritorial wilayah tersebut. Bagi para pangeran akan lebih suka kehilangan pendapatannya selama 5 atau 10 tahun ketimbang harus mengorbankan harga diri mereka.
Tetapi apapun alasan keberatan itu anggota komisi pemerintah tidak bisa menerimanya. Mereka kemudian memberi waktu 3 hari kepada Susuhunan untuk memberikan jawaban yang lebih baik dan kooperatif kepada komisi. Hari itu juga sepucuk surat dikirimkan oleh anggota komisi kepada Gubernur Jenderal Van den Bosch di Batavia, meminta persetujuan untuk melengserkan Pakubuwana VI dari tahtanya. Selain itu, komandan pasukan orang-orang Eropa pengawal pribadi Susuhunan, J.P.Portier, diminta untuk selalu memberikan informasi kepada anggota komisi mengenai setiap gerakan di dalam keraton. Kelihatan bahwa situasi krisis melanda pihak komisi pemerintah.
Untunglah situasi itu segera mencair, ketika pada tanggal 29 Mei 1830, Susuhunan Pakubuwana VI memberikan jawaban akhir ; dia bersedia tunduk sepenuhnya kepada kehendak pemerintah Belanda, tetapi tetap bersikukuh untuk tetap mempertahankan penghormatan tahunan dari para bupati mancanegara. Jawaban yang bersifat kompromistis itu sangat melegakan Belanda.
Tetapi kepuasan itu tidak berlangsung lama.
Pada Minggu malam 6 Juni 1830, anggota komisi Nahuys, yang juga menjabat sebagai Residen Surakarta, menerima kabar tentang perginya Susuhunan Pakubuwana VI dari istana bersama 6 orang pengikutnya. Informasi terakhir Susuhunan dan pengikutnya terlihat di Kali Kuning. Keraton pun segera digeledah untuk memastikan keberadaannya. Sesungguhnya beliau tidak pernah diperkenankan meninggalkan kompleks istana tanpa ijin dari pemerintah Belanda, dalam hal ini Residen Surakarta. Ketika dipastikan bahwa Susuhunan memang benar telah meninggalkan keraton, diputuskanlah untuk melakukan pencarian segera. Nahuys pun, didampingi satu detasemen kavaleri, segera melakukan pencarian dengan naik kuda. Sementara itu, Merkus, anggota komisi yang lain, mengirim surat-surat untuk memperingatkan kepada semua pejabat sipil dan militer agar waspada. Di keraton segera dibentuk pemerintahan darurat oleh para pangeran untuk mengantisipasi segala gangguan terhadap keraton itu sendiri.
Pergi dari kompleks istana tanpa ijin seperti ini, jika dilihat dari sudut pandang Belanda bisa ditafsirkan sebagai sikap memberontak. Pada kenyataannya, beberapa bulan sebelumnya Susuhunan pernah melakukan hal yang sama. Pada pertengahan Februari, Susuhunan berhasil menginap di Melambung [ jalan ke arah Semarang ] dan 3 minggu kemudian dia mengunjungi Sela [ tempat pemakaman leluhur pendiri dinasti Mataram di Purwodadi ], keduanya tanpa seijin Belanda. Tetapi kepergiannya kali ini akan terbukti berakibat fatal bagi posisinya. Kasus Pakubuwana II, yang pernah membahayakan kerajaan, tidak boleh terulang.
Esok harinya jam 12 siang Nahuys tiba di Kali Kuning, kemudian meneruskan pencariannya ke Imogiri. Pada malam hari, Selasa, 8 Juni, para pangeran yang untuk sementara memerintah Surakarta, dengan didampingi para pengawal kerajaan datang ke karesidenan dengan membawa laporan bahwa Susuhunan Pakubuwana VI sudah ditangkap di Mancingan oleh Residen Jogya J.F.W.van Nes dan letkol.B.Sollewijn.
Merkus langsung menulis surat kepada Nahuys mengenai penangkapan Susuhunan dan mengusulkan agar Susuhunan dibawa ke Semarang. Hari berikutnya Nahuys menjawab bahwa ia telah bertemu Susuhunan di Benteng Pasargede [Kotagede] di dekat Jogya. Merkus meminta agar Nahuys kembali ke Solo saat itu juga. Seorang raja baru harus segera dipilih, karena tahta tidak boleh tetap dalam keadaan kosong. Karenanya Merkus meminta Nahuys untuk menyerahkan Pakubuwana VI kepada letkol. W.A.Roest di Kalitan malam ini juga.
Tetapi, karena kesalahan tulis oleh juru tulis Merkus surat yang diterima Nahuys menyebut nama Klaten, bukan Kalitan. Nahuys, yang duduk di dalam kereta kuda bersama Susuhunan, menunggu letkol.Roest selama berjam-jam di Klaten. Dan tentu saja Roest tidak muncul. Situasi baru menjadi jelas ketika sepucuk surat yang kedua dari Merkus sampai di tangan Nahuys. Saat surat itu tiba, fajar sudah menyingsing, dan pemindahan sang raja di dalam kereta kuda itu pun menarik perhatian penduduk dari segala penjuru. Meski demikian, tak seorangpun di antara mereka berusaha menyelamatkan raja dari posisinya yang sulit itu, dan rombongan itu pun bisa meneruskan perjalanan ke tujuan.
Sejak awal Belanda sudah merasa pasti akan seperti apa nasib Susuhunan Pakubuwana VI. Sekarang Susuhunan dianggap sudah terguling dan harus diasingkan ke suatu tempat di luar Jawa. Dengan sebuah dekrit tertanggal 3 Juli 1830, dia pun dibuang ke Ambon. Bersama dia ikut serta isterinya, puterinya Raden Ajeng Menthik, juga seluruh wanita, anak-anak, dan para pengikut setianya, kecuali isteri keduanya, Ratu Mas.
--------------
Sumber:
Vincent J.H.Houben - Keraton dan Kompeni